Untuk jasa konsultasi itu dibagi dua, yaitu belanja Jasa Konsultan FS sebesar Rp800 juta dan belanja Jasa Konsultan Appraiser sebesar Rp800 juta. Kedua jasa konsultasi itu seharusnya dikerjakan untuk 16 titik lokasi,” kata Ojat.
Namun, meski dibatalkan, Ojat mengungkapkan, bahwa Dindikbud Banten telah dilakukan pembayaran jasa kepada pihak perusahaan penyedia jasa, pada tanggal 26 dan 27 Desember 2018. KArena itu, pihaknya melihat ada potensi kerugian keuangan daerah di Provinsi Banten atas pembayaran tersebut sebesar Rp782,539 juta.
Ojat juga membeberkan, ada dua dua orang pejabat pengadaan lahan di Dindikbud Banten di tahun anggaran 2018 yang diduga seharusnya tidak berhak untuk mencairkan dana pembayaran FS kepada pihak ketiga. Dua pejabat itu termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Banten yang dipekerjakan di Dindikbud Banten, berinisial DW.
“Bapak DW dipekerjakan di Pemprov Banten dengan masa tugas selama tiga tahun berdasarkan surat dari BPKP dengan nomor : R-1168/SU/02/2014 tanggal 7 Juli 2014 dan ditempatkan serta dipekerjakan di Pemprov Banten dengan dasar Keputusan Gubernur Banten Nomor : 800/Kep.55-BKD/2015 tanggal 15 Januari 2015,” kata Ojat.
Dengan begitu, kata Ojat, masa kerja DW di Dindikbud Banten seharusnya habis pada 3 Februari 2018. Namun, pada 5 April 2018 DW justru sebagai diangkat sebagai sekretaris di Dindikbud Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821.2/KEP.95-BKD/2018 tanggal 5 April 2018. Posisi ini juga sekaligus membuat DW secara otomatis menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dindikbud Banten.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Sehingga dapat diduga pengangkatan Bapak DW sebagai sekretaris di Dindikbud Banten sudah berakhir. Sedangkan Pemprov Banten baru mengajukan Permohonan Perpanjangan Jangka waktu dipekerjakan PNS BPKP yang salah satunya adalah Bapak JOKO WALUYO dengan surat nomor : 800/3128-BKD/2018 tanggal 5 Oktober 2018,” ungkap Ojat.
Selain itu, Ojat juga mengungkapkan dugaan peran seorang pejabat lain yang bertugas sebagai pejabat teknis pelaksanan kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengadaan lahan itu. PPTK dalam kegiatan itu diduga telah menandatangani dokumen-dokumen sebelum dirinya ditetapkan sebagai PPTK.