UNDANG-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 49 ayat 1 telah mengatur bahwa besaran anggaran pendidikan dari APBD dan APBN di luar gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan, minimal dialokasikan sebesar 20 persen.
Besarnya anggaran untuk pendidikan hingga seperlima total anggaran APBD dan APBN diharapkan menjadi salah satu modal, dalam melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan dapat bersaing.
Akan tetapi, beberapa peristiwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) serta karut-marut dalam pengelolaan anggaran, justru sering kalinya muncul dari dunia pendidikan di Provinsi Banten. Bahkan beberapa diantaranya tengah ‘digarap’ oleh Korps Adhyaksa hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti kasus dugaan korupsi pada pengerjaan Feasibility Study (FS) untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pada Dindikbud Provinsi Banten. Proyek pembuatan FS tersebut diduga bodong alias fiktif, lantaran tidak ada pembangunan atau tindak lanjutnya.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa kasus dugaan pengadaan FS fiktif pembangunan USB pada Dindikbud Provinsi Banten senilai Rp800 juta, saat ini masih dihitung kerugian negaranya oleh BPK.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Masih Perhitungan Kerugian Negara (PKN) di BPK. Ini kan kasus tunggakan, dari yang sebelum-sebelumnya,” ujar Ivan saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Sabtu (11/9).
Kasus pengadaan FS fiktif pembangunan USB tersebut mencuat setelah LSM Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut ke Kejati Banten pada 2019 yang lalu.
Mereka menduga bahwa proyek pengerjaan FS senilai Rp800 juta pada tahun anggaran 2018 tersebut untuk pembangunan USB dan perluasan sekolah SMA dan SMK, telah dikorupsi. Beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari Kepala Sekolah, PPTK kegiatan hingga mantan sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Djoko Waluyo.
Kepada BANPOS, Ketua Maha Bidik, Moch Ojat Sudrajat mengungkapkan, laporannya ke Kejati Banten berawal dari dibatalkannya sejumlah proyek pengadaan lahan sekolah di tahun 2018. Dalam angaran itu, juga tertera anggaran untuk Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Belanja Modal Tanah – Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung sebesar Rp1,6 miliar.