“Inikan berangkat dari hasil hearing teman-teman Komisi II khususnya. Sebenarnya jauh sebelum Bu Risma turun juga kita sudah menerima laporan. Setelah Bu Risma turun inikan menjadi momentum-nya lah,” ujar Gatot kepada Satelit News, Senin, (06/09). “Jadi gongnya, jadi aduan terkait mekanisme penyaluran bansos itu sendiri dari mulai calon penerima spek penerimanya yang layak betul menerima,” tambah Gatot.
Dia mengatakan, pansus ini di luar peraturan daerah (perda) sehingga, nantinya ketika ada temuan oleh DPRD Kota Tangerang kemudian akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk diverifikasi.
“Jadi ujungnya rekomendasi kepada eksekutif (Pemkot Tangerang) dari awal verifikasi calon penerima yang layak dan tak layak ini harus diverifikasi dan kita integrasi dengan si penerima bantuan,” tutur Gatot.
Sehingga, diharapkan dari pansus ini berdampak positif pada penyaluran dana bansos. Penyaluran Bansos dapat tetap sasaran. Serta penyaluran Bansos ini terbenbas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Keduanya data penerima benar benar layak tanpa KKN. Hak bantuan apa yang disampaikan, bilamana ada perubahan misalnya orang meninggal ya dicabut, atau sudah membaik ya mengundurkan diri perbaikan sistem, semangat nya itu,” jelasnya.(IRFAN/MADE/ENK/BNN)