TANGERANG, BANPOS – Kasus dugaan penyelewengan dan pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) hingga saat ini masih terus diselidiki. Jumlah bukti dan saksi yang diperiksa terus bertambah. Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksie Intelijen untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo. Total sampai saat ini ada 38 orang yang diperiksa Kejari terkait kasus ini.
“Sekarang ada 38 (pemanggilan). Nanti akan ada rilisnya. Tenang, biar nggak ganggu penyelidikan nanti pasti kita rilis,” ujarnya di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa, (7/9).
Orang-orang yang diperiksa kata Bayu mulai dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) hingga pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang. Penyelidikan kasus ini lanjut Bayu membutuhkan waktu yang panjang untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Soalnya kita lagi nyari dokumen dan berkas yang banyak. Yang kita butuhkan banyak,” ujarnya.
Untuk pejabat Dinsos Kota Tangerang yang diperiksa Bayu enggan membeberkannya. Sejauh ini yang diketahui baru mantan Kepala Dinsos Kota Tangerang periode 2017-2019, Masyati Yulia yang telah diperiksa.
Sedangkan, penyelidikan kasus ini di Polres Metro Tangerang Kota belum diketahui perkembangannya. Data terakhir yang diperoleh Polres Metro Tangerang Kota sudah memeriksa 12 orang. “Saya sudah lupa tuh. Bansos urusan Mensos, Itu sampai sekarang gak jelas. Nanti saya kabarin,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.
E-Paper BANPOS Terbaru
Kasus dugaan pemotongan dana Bansos yang terjadi di Kota Tangerang, memang menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, DPRD Kota Tangerang secara khusus membentuk pansus untuk menelusuri fakta atas dugaan itu.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, pembentukan pansus ini adalah untuk menyelidiki dan mengawasi penyaluran dana bansos. Terutama sejak Menteri Sosial, Tri Rismaharini mendapatkan laporan tentang adanya penyelewengan dana bansos saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Karang Tengah beberapa waktu lalu.