LEBAK, BANPOS – Ritual adat Seren Taun di Kasepuhan Cisungsang tahun ini yang digelar pada Minggu-Senin (5-6 September 2021) dilaksanakan secara sederhana di Pendopo Rumah Adat Kasepuhan Cisungsang, Kampung/Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber.
Ada yang berbeda dengan perhelatan biasanya, sejak adanya pandemi covid 19, Adat Kasepuhan Cisungsang menggelar Seren Taun secara sederhana dan dibatasi hanya 25 persen pengunjung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku.
Pantauan BANPOS, selain Ketua Adat Kasepuhan A Usep Suyatma Sr dan tokoh warga Cibeber lainnya, turut hadir pula Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, Dandim 0603/Lebak Letkol (Inf) Nur Wahyudi, Asda 1 Provinsi Banten, Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran pada Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar, Ketua Komisi II DPRD Lebak, Agus Suhendar, Camat Cibeber Chaerudin, Kepala Desa Cisungsang Edi, serta masyarakat adat Cisungsang yang hadir dengan tetap mengikuti prokes yang ketat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasepuhan Adat Cisungsang A Usep Suyatma yang akrab disapa Abah Usep, mengatakan bahwa acara Seren Taun di 2021 ini dilaksanakan secara sederhana, “Karena mengingat di masa PPKM, acara ini dilaksanakan tidak seperti di tahun-tahun sebelumnya. Kami juga sudah berkoordinasi dulu dengan pihak kecamatan untuk meminta petunjuk dan arahan,” ujar Abah Usep, Senin (06/09).
Menurut Usep, pihaknya mengikuti aturan pemerintah tentang prokes di masa pandemi Covid-19 ini. Setelah mendapat petunjuk dari petugas tentang aturan prokes yang sudah ditetapkan pemerintah, “Saya selaku Ketua Adat Kasepuhan Cisungsang mengajak kepada masyarakat Cisungsang agar bisa mengikuti vaksinasi, supaya kita sehat dan terhindar dari paparan virus korona,” ungkapnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Sementara, mewakili Kadis Pariwisata Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar, menyatakan dukungan adanya giat rutinitas tahunan Seren Taun yang dilaksanakan masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang.
“Acara Seren Taun di 2021 ini seperti apa yang dikatakan oleh Abah Usep yang kapasitasnya hanya 25 persen saja, dan sesuai aturan prokes,” jelas Diki Ginanjar.
Discussion about this post