“Sudah berjalan di persidangan. Ada dua, satu atas nama Bu Maskah seluas 2.895 meter, satu lagi Eko seluas 7.307 meter persegi,” katanya.
Dikatakan Jumadi, kedua klien nya tersebut saat ini sudah tidak menempati rumah dan tanahnya, karena telah surdan menjadi jalan tol.
“Rumah klien kami sudah dihancurkan dan tanahnya telah jadi jalan tol,” ungkapnya.(DHE/PBN)
Page 2 of 2