“Maka hasil penangkapan kita bisa lihat sebanyak 50 plastik kecil, dan seluruhnya berisi 9.382 benih lobster,” tuturnya.
“Dari 9.382 ekor, kalau kita rata-ratakan maka 1 benih lobster itu bisa dihargai 240rb. Maka kerugian uang negara dalam peristiwa ini lebih dari Rp 2,5 miliar,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja sebagai perubahan dari Undang-undang nomor 45 tahun 2009 dan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun pidana. (LUK)