“Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi,” ujar Taufan, Senin (16/8).
Jokowi juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK. Serta, Jokowi juga diminta untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK.
Menurutnya, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. Komnas HAM juga meminta pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
“Laporan Pemantauan dan Penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI,” tegas Taufan menandaskan.
Terpisah, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini, Presiden Jokowi akan merespons rekomendasi Komnas HAM. “Optimis presiden akan memberi respons positif demi menyelamatkan pemberantasan korupsi,” kata Ketua Yudi Purnomo Harahap dikonfirmasi, Kamis (2/9).
E-Paper BANPOS Terbaru
Yudi meyakini, kepala negara akan berpihak kepada pegawai KPK yang saat ini sedang dibebastugaskan. Terlebih dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai.
“Beliau (Jokowi) pernah menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak boleh diberhentikan dan merujuk kepada pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah berjasa memberantas korupsi,” tegas Yudi.(ENK/JPG)