SERANG, BANPOS – Pembangunan toilet di 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Serang sebesar Rp134 juta ternyata masih kurang. Sebab dengan anggaran tersebut, tidak bisa untuk menyediakan fasilitas sanitasi seperti aliran air. Di sisi lain, pembangunan toilet tersebut pun dikeluhkan. Baik pihak sekolah maupun Dindikbud Kota Serang, tidak bisa berbuat banyak.
Kabid SD pada Dindikbud Kota Serang, Raden Rahmat Saleh, mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp134 juta untuk satu unit toilet di 18 SDN merupakan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sebab, sumber anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Anggaran Rp134 juta itu sudah dikunci di aplikasi Krisna (aplikasi pengelolaan DAK milik Kemenkeu dan Kemendikbud). Jadi kami tidak bisa menambah dan mengurangi. Kecuali APBD, karena APBD itu fleksibel,” ujarnya saat ditemui di kantor Dindikbud Kota Serang, Selasa (31/8).
Ia mengatakan, Detail Engineering Design (DED) pembangunan toilet tersebut sudah dibuat sejak 2020 lalu. Ternyata menurutnya, dari besaran anggaran Rp134 juta, masih belum cukup untuk membangun satu unit toilet beserta fasilitas penunjangnya.
“DED itu dari tahun 2020. Dari situ dihitung oleh konsultan, dengan angka Rp134 juta itu tidak cukup untuk membuat sanitasi air. Jadi cukup hanya untuk membangun bentuk fisiknya saja,” katanya.
Di sisi lain, ia mengaku bahwa pihaknya telah mengantisipasi adanya keteledoran dari pihak pelaksana pembangunan, dengan menekan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPPJM). Sehingga, mereka akan terikat apabila terdapat temuan.
“Saya sudah keliling dan sudah saya tegur. Lalu nanti juga kan ada yang namanya pemeriksaan dari APIP, baik itu dari Inspektorat maupun dari BPK, ternyata ada temuan dan harus dikembalikan. Makanya saya tekan SPPJM dengan direktur masing-masing, harus siap untuk bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Sarpras SD pada Dindikbud Kota Serang, Agus Yayan, mengatakan bahwa dirinya pada pelaksanaan DAK tahun ini, mereka hanya menerima data saja. Sebab, baik besaran anggaran maupun lokus pembangunan DAK, telah ditentukan oleh pusat.
Discussion about this post