“Saat sedang pemaparan, ada perubahan. Dari 5 bidang menjadi dua bidang. Namun tidak ada perubahan lokasi. Dua bidang tersebut yakni kepemilikan Uwi dan Cicih,” ungkapnya.
Sebelumnya, dari hasil survei pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa dari 5 bidang yang masuk dalam DPPT, dimiliki oleh 5 orang pemegang kepemilikan. Akan tetapi, kelima bidang tersebut dikuasai oleh satu orang yakni Ade Irawan.
JPU pun mengkonfirmasi kepada Bambang terkait dengan hasil BAP dirinya mengenai laporan tim bahwa mereka dipersulit dan tidak diberikan akses untuk mengklarifikasi mengenai kepemilikan tanah, oleh Kepala Desa, aparat desa dan Ade Irawan itu sendiri. Bambang pun membenarkan.
“Kata tim saya memang tidak memperbolehkan oleh Kepala desa dan staf desa. Katanya tidak perlu. Maka saya minta untuk ditunggu hingga sore. Hingga keesokan harinya bahkan tidak bisa bertemu (dengan pihak desa),” jelasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post