CILEGON, BANPOS – Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan peningkatan skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar hasilnya maksimal di akhir 2021. Hal ini disampaikan pada saat rapat evaluasi dengan Walikota Cilegon dan jajarannya secara daring pada Senin, (30/8).
“Kami dari KPK siap mengakselerasi dengan harapan di akhir 2021 skornya mendekati 100 persen. Terkait monev ini, kami berharap pelaporan dilakukan secara faktual, tidak mengada-ada,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan.
Menurut data MCP yang sudah diverifikasi oleh KPK, capaian MCP Pemkot Cilegon tahun 2021 sampai dengan hari ini berada pada urutan kedua se-provinsi Banten yaitu sebesar 47,25 persen.
Nilai terkecil ada pada area intervensi optimalisasi pajak daerah yaitu sebesar 36,2 persen. Pada indikator inovasi peningkatan pajak dan penagihan tunggakan pajak masih nol persen.
Dalam kesempatan ini KPK mengklarifikasi terkait kemajuan dari rekomendasi sebelumnya, dikarenakan karena belum ada bukti dukung terunggah di sistem MCP.
Terkait dengan data tunggakan pajak juga diharapkan Pemkot Cilegon mengkategorikan data tunggakan pajak termasuk melakukan pembersihan data pajak.
Selain itu, KPK memberikan teguran kepada Pemkot Cilegon karena saran percepatan sertifikasi aset sejak awal tahun 2021 belum dilaksanakan dan menyarankan agar pemkot menyusun target dan anggaran sertifikasi 2021 – 2024 dengan tujuan seluruh aset pemkot sebelum akhir 2024 selesai tersertifikasi.
Pemkot Cilegon juga diharapkan memperhatikan pedoman umum penyusunan APBD 2022 di mana salah satunya pemda diminta memastikan kecukupan anggaran sertifikasi aset daerah. KPK juga meminta Pemkot membentuk Tim Gabungan Pemda dan BPN serta dijadwalkan rutin koordinasi setiap minggu.
“Perlu dibuat clusterisasi risiko permasalahan aset, utamakan yang lebih mudah, tidak bersengketa serta clean and clear untuk segera didaftarkan sertifikasi sesuai target. Penting juga untuk dilakukan rekonsiliasi data dengan BPN,” tandas Yudhiawan.
Discussion about this post