CILEGON, BANPOS – Biaya pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Cilegon menurun, akibat dampak adanya pemadaman lampu PJU di sejumlah titik wilayah Kota Cilegon karena ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Andi Affandi menyampaikan sejak awal Juli 2021 kebijakan pemerintah terkait PPKM darurat diantaranya adanya pemadaman PJU di sejumlah titik untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas warga.
Hal itu berdampak positif tagihan biaya listrik turun sekitar Rp. 200 juta. Sebelum adanya PPKM, tagihan biaya PJU Kota Cilegon setiap bulannya mencapai Rp 400 juta.
“Ya sekitar segitu 50 persen (penurunan tagihan PJU). Otomatis efesiensi karena energi kan ngga kita pakai,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).
Andi menjelaskan pemadaman PJU di wilayah Kota Cilegon khususnya di sekitar fasilitas umum kawasan Alun-Alun Cilegon. Selain itu, pemadaman juga dilakukan di beberapa kecamatan wilayah Kota Cilegon. Kemudian, sejak 6 Agustus 2021, pemadaman PJU dilakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di Jalan Protokol Kota Cilegon.
“Kalau yang existing itu tersebar keseluruhan kurang lebih 70 persen dimatikan, tapi kalau yang di jalan-jalan utama 90 persen,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Plt Kabid Teknik Sarana Prasarana Dishub Kota Cilegon Pakalima Barutu mengatakan ada sekitar 2.876 PJU dari 5.700 yang tersebar di berbagai titik yang ada di Kota Cilegon kedapatan tidak berfungsi dengan baik. Pihaknya akan segera melihat tingkat kerusakan PJU tersebut.
Namun kata dia dalam waktu dekat juga Kota Cilegon akan mendapatkan PJU TS (tenaga surya) dari pemerintah pusat.
“Yang tersebar jumlahnya cukup banyak, bahkan kita nanti akan ada bantuan lagi dari pemerintah pusat 2 ribu titik PJU tenaga surya untuk pemasangan di gunung dan di jalan-jalan setapak,” tutupnya. (LUK)
Discussion about this post