“Pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur skala lingkungan perlu memperhatikan pembangunan infrastruktur skala kawasan, sehingga terjadi integrasi antara skala lingkungan dengan system kotanya,” ucapnya.
Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan permukiman juga perlu didukung oleh berbagai pihak seperti BKM, UPL, KSM serta masyarakat penerima manfaat langsung, yaitu warga miskin atau MBR dan warga sekitar. Pelaku pembangunan di tingkat kelurahan, dilakukan pendampingan teknis dan administrasi oleh Fasilitator Kelurahan.
“Berbicara pembangunan infrastruktur tentu tidak terlepas dari operasional dan pemeliharaannya, maka dalam memenuhi hal ini dalam pelaksanaan program Kotaku ada yang namanya KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan),” terangnya.
Menurutnya, peran KPP ini sangat diperlukan untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik infrastruktur melalui KSM/Panitia atau bersama kader teknis, membantu UPL dalam pengendalian pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh KSM/Panitia.
“Selain itu, KPP membangun peningkatan kesadaran dan kontribusi warga untuk melakukan pemeliharaan prasarana secara bersama-sama dan berperan dalam hal melakukan kerjasama kemitraan dengan pemerintah kelurahan/desa, Dinas/Instansi tingkat kota/kabupaten terkait dan pihak swasta atau lainnya guna meningkatkan peroleh pembiayaan pemeliharaan atau pengembangan layanan prasaran,” tandasnya. (MUF)
Discussion about this post