“DBH sebetulnya menjadi kesalahan kolektif dimana seharusnya bukan saja sekda yang bertanggungjawab, ada tim TAPD lainnya juga yang harus bertanggungjawab. Terlebih Gubernur. Oleh karena itu, sudah selayaknya Gubernur juga mundur,” tuturnya.
Sedangkan mengenai isu WH yang marah kepada Al Muktabar lantaran Al Muktabar lah yang melaporkan kasus dugaan korupsi masker kepada Kejati, justru diapresiasi oleh Ikhsan. Menurutnya, langkah Al Muktabar sudah sangat tepat.
““
“Saya berharap informasi pak Sekda (Al Muktabar) yang melaporkan dugaan kasus korupsi masker ke Kejati itu benar. Maka sebetulnya hal ini membawa kabar gembira bahwa ada pertarungan antara yang baik dengan yang jahat, itu penting. Lebih jauh, sudah seharusnya semua laporan yang didorong ke pemeriksa keuangan internal, sudah seharusnya ditindaklanjuti. Mungkin ini yang dilakukan oleh sekda,” tandasnya.
Terpisah, Kepala BKD Banten, Komarudin kepada wartawan membantah jika persoalan Al Muktabar ada gesekan atau persoalan dengan WH. “Nggak ada, itu kan mengajukan surat, artinya bukan perselisahan. Itu pilihan pribadi beliau (Al Muktabar) dalam memilih karier,” kata Komarudin seraya mengatakan surat pengundiran dari Al Muktabar tertanggal 22 Agustus.
Seemntara, dalam rilisnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menunjuk Muhtarom sebagai Pelaksana tugas (PLt) Sekda Banten. Muhtarom merupakan pejabat yang mengisi sejumlah jabatan penting di Provinsi Banten, seperti Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), Kepala Inspektorat dan Komisaris PT Agro BAnten Mandiri, sebuah perusahan BUMD milik Pemprov Banten.
“Bapak Al Muktabar telah mengajukan permohonan pindah tugas dari Provinsi Banten ke Kemendagri melalui surat tertanggal 22 Agustus 2021,” kata Komarudin.
Ia menjelaskan, WH menyetujui permohonan pindah tersebut dalam surat Gubernur Banten yang ditandatangi pada tanggl 24 Agustus 2021. Selanjutnya WH menyampaikan usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda kepada Presiden melalui Mendagri.
“Secara de facto mulai tanggal 24 Agustus 2021 jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten kosong. Untuk menjaga efektivitas pekerjaan di Pemerintah Provinsi Banten, Gubernur Wahidin Halim menunjuk Inspektur Provinsi Banten Bapak Muhtarom sebagai Plt. Sekretaris Daerah,” pungkasnya.(DZH/RUS)
Discussion about this post