Sementara, informasi putusan panitia ini sudah beredar luas di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Desa Darmasari. Salah seorang warga, Agus meminta tidak ada intervensi di kepanitiaan Pilkades desanya.
“Kami ingin Panitia Pilkades Desa Darmasari tidak diintervensi oleh pihak manapun, sehingga putusan panitia atas keputusan kelengkapan berkas tidak bisa diganggu gugat lagi,” ungkapnya.
Dikatakan Agus, pihaknya bersama warga akan melakukan aksi protes ke panitia hingga ke Bupati jika putusan panitia diubah.
“Kami akan melakukan aksi protes ke Bupati apabila Panitia mengubah hasil keputusan atas penetapan berkas calon yang dinyatakan lengkap dan tidak lengkap,” terangnya.
Kata Agus, masyarakat desa sudah mengetahui putusan final panitia pada tanggal 20 Agustus 2021 pukul 23.59 Wib.
“Bahwa sampai batas waktu tersebut, saudara Juhani tidak melengkapi berkas pencalonannya dan masyarakat telah mengetahui bahwa putusan panitia Pilkades atas kelengkapan berkas hanya ada 4 calon kades yang lulus berkas, dan 1 calon yang tidak lulus berkasnya,” tandasnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post