“Terdakwa yang telah mengetahui lokasi dan pemegang hak tanah, berupaya menawar dan membeli ketiga bidang tanah dari yang berhak,” ujar Dwi Kustoni, Kamis (12/8).
Dari upayanya tersebut, Samad berhasil membeli dua bidang tanah dari saksi Cicih Suarsih dan Ade Irawan Hidayat. Untuk bidang tanah Cicih, Samad membelinya dengan harga Rp170 juta dan bidang tanah Ade Irawan dengan harga Rp430 juta.
Dalam melakukan transaksinya, Samad menutupi identitas dirinya dengan menyuruh orang lain untuk bertindak sebagai pembeli. Pihak tersebut yakni Apriyatna dan Uyi Safuri yang juga merupakan pemilik lahan yang akan dibebaskan.
“Terdakwa menyiapkan dokumen legalitas penguasaan bidang tanah berupa fotocopy sertifikat hak milik nomor 01144/Malingping, fotocopy AJB 48/2019 dan AJB 95/2019 kepada Arie Setiadi selaku PPTK,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum menilai, perbuatan Samad secara jelas telah merugikan keuangan negara dan merupakan tindakan memperkaya diri. Sama didakwa telah merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp680 juta.
“Sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk UPTD PPD Malingping pada Bapenda Provinsi Banten yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun 2019 dengan nomor LHAPKKN-258/PW30/5/2021 dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten,” tandasnya.(DZH/ENK)
Discussion about this post