CILEGON, BANPOS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memeriksa 20 saksi dan akan menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Rencananya, tersangka bakal diumumkan pekan depan. Seperti diketahui Kejari Cilegon telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, pada Kamis (22/8/2021) lalu, tepat di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61. Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan akan menetapkan tersangka minggu depan melalui konferensi pers khusus. "Kita rencana ada penetapan tersangkanya dan sebagainya. Insya Allah minggu depan sudah langsung ke penetapan tersangka," kata Ely kepada awak media saat kegiatan vaksinasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (12/8). Ely mengatakan tahap progres penyidikan sampai saat ini sudah mencapai 90 persen. "Tapi kami sengaja tidak memblow up dulu karena situasi juga, supaya menjaga situasi kondusif. Kami juga tidak ingin ada kegaduhan pada saat tahap penyidikan dan progressnya sudah 90 persen," terangnya. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan sudah memeriksa 20 saksi baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon dan pihak swasta. "Ada kurang lebih 20-an. Pihak swasta iya, dari dalam (pemerintahan, red) iya, tapi yang jelas nanti temen-teman juga kami undang pada saat penetapan tersangka," ujarnya. Saat disinggung terkait kasus apa, kerugian negara berapa dan OPD mana yang sedang dilakukan penyidikan, Ely belum bisa membuka kepada publik. "Tidak berani sebut dulu, karena sifatnya masih rahasia kan menjaga supaya menghindari kegaduhan. Yang jelas kami hanya memberikan yang terbaik mendukung upaya reformasi di tubuh Pemerintahan Kota Cilegon. Mohon doanya kita bisa memberikan yang terbaik," pungkasnya. Lebih lanjut, Ely mengatakan terkait penindakan hukum di Kota Cilegon, pihaknya konsisten dan komitmen melakukan penegakan hukum terhadap pejabat-pejabat yang menyimpang.<!--nextpage--> Seperti sebelumnya, Kejari Cilegon melakukan pencegahan, pendampingan sampai dengan pengembalian aset-aset Pemda, BUMN, kemudian penindakan bagi pejabat negara yang korup. Selain itu, kata Ely pihaknya juga memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Cilegon. "Yang jelas Kejari Cilegon konsisten dan komitmen melakukan penegakan hukum itu dari sisi pencegahan kami juga mendampingi, dari sisi penindakan kalau melakukan tidak pidana korupsi kami juga tindak," ungkapnya. "Jadi kami melakukan pencegahan, pendampingan, penindakan sampai dengan pengembalian aset-aset Pemda, BUMN, kami juga tindak pejabat negara yang korup," sambungnya. Di sisi lain, Kejari Cilegon mengingatkan kepada para pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon agar tidak main-main terhadap uang negara. "Bulan ini kami target satu pejabat, tetapi tidak menutup kemungkinan pejabat-pejabat yang lain jika ada indikasi korupsi ya kami sikat," tuturnya. "Tidak boleh main-main sama uang rakyat apalagi situasi pandemi seperti ini kok malah main-main uang rakyat nuraninya dimana," tegasnya. Ely menambahkan jabatan merupakan amanah bukan alat untuk memanfaatkan dan mencari keuntungan sendiri dan harus dipertanggungjawabkan. "Kalau kalian niat jadi pejabat jangan berpikir mindsetnya kaya, kalau mau kaya jadi pengusaha jangan jadi pejabat," tandasnya. Diketahui sebelumnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mendesak Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di salah satu OPD yang masih dirahasiakan tersebut. "Kami minta Kejari Cilegon untuk mengungkap secara terang benderang dugaan korupsinya apa?, siapa tersangkanya?, dan berapa kerugian uang negara yang disalahgunakan," tegasnya. Kendati demikian, HMI mendukung langkah Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas segala bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Supaya bersih dan terbebas dari korupsi. "Menurut kami karena sudah masuk ke dalam ranah penyidikan, sudah saatnya dibuka ke publik, supaya jelas dan terang-benderang, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi," tutupnya.(LUK/ENK)<!--nextpage-->
Discussion about this post