“Pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan seluruhnya disepakati akan dikerjakan terhitung sejak September 2021 dan akan diselesaikan sampai dengan Desember 2021,” ujarnya.
Diketahui, di poin 3 berita acara yang dibuat tersebut, apabila dikemudian hari masih ada tuntutan dari konsumen atau warga setempat, maka penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).(WDO/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post