Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” tandasnya. (LUK/RUL)
Page 2 of 2