Menyikapi temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten tersebut, Kepala Dispora Kabupaten Pandeglang, Dadan Saladin saat ditemui BANPOS di kantornya membenarkan adanya temuan BPK tersebut.
“Iya, saya sudah nelpon pemilik perusahaan untuk mengembalikan uangnya ke kas daerah. Tapi saya belum menanyakan kembali, apakah uangnya sudah dikembalikan atau belum,” kata Dadan kepada BANPOS beberapa waktu lalu.
Saat ditanya siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi tersebut, Dadan mengaku bahwa dirinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai PPK pada kegiatan tersebut.
“Karena tidak orang untuk menjadi PPK, saya sendiri merangkap sebagai PPK,” ungkapnya.(dhe)