PANDEGLANG, BANPOS-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun 2020 yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Dalam LHP atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menemukan adanya dua paket pekerjaan jasa konsultan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pandeglang, yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Dua paket pekerjaan jasa konsultansi tersebut yaitu jasa konsultansi kajian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan prasarana olahraga yang dilakukan oleh PT LLMM dengan nilai sebesar Rp 43.835.000, dengan nomor SPK 03/017.006/SPK PK/DISPORA/2020 dan jasa konsultansi updating website Dispora yang dilakukan oleh CV Zh dengan nilai sebesar Rp 34.540.000 dengan nomor SPK 05/017.007/SPK PK/DISPORA/2020.
Dari uji petik yang telah dilakukan oleh BPK atas dua pekerjaan jasa konsultansi pada Dispora. Hasil pemeriksaan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dan wawancara menunjukan bahwa terdapat personil yang Namanya tercantum dalam kontrak namun tidak ikut dalam melaksanakan pekerjaan yaitu atas nama ES yang berperan sebagai ketua tim pada pekerjaan Kajian Potensi PAD Sarana dan Prasarana Olahraga dengan honorarium sebesar Rp 12.000.000.
Lalu BPK mengundang para personil pada dua paket pekerjaan jasa konsultansi tersebut untuk dilakukan wawancara baik dilaksanakan secara langsung maupun secara tidak langsung. Wawancara tidak langsung dengan zoom meeting dilakukan bagi para personil yang tidak dapat mengikuti wawancara langsung karena sedang berada diluar kota maupun ada kepentingan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Meskipun BPK sudah memberikan kelonggaran waktu hingga dua minggu bagi para tenaga ahli yang tidak dapat mengikuti wawancara pada waktu awal. Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, para personil pada dua paket pekerjaan tersebut tidak dapat hadir baik secara langsung maupun zoom meeting.
Dengan demikian, honorarium personil pada dua paket pekerjaan tersebut sebesar Rp 30.500.000, tidak dapat diyakini kebenaran pelaksanaannya.
Discussion about this post