SERANG, BANPOS – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, memiliki gagasan dengan mengadopsi mekanisme Cash for work (CFW) pada program Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) KOTAKU di Banten. Mekanisme CFW pada dasarnya adalah menyediakan pendapatan dengan menciptakan lapangan kerja sementara, tidak hanya bagi masyarakat terdampak Covid-19, namun bagi masyarakat miskin di perkotaan.
TA Komunikasi OC6 Banten, Gin gin ginanjar menjelaskan, pada intinya, program BPM KOTAKU CFW nantinya akan memberikan upah langsung tunai kepada tenaga kerja lokal yang terlibat. Skema ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung peningkatan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran pada masa pandemi COVID-19.
“Dilakukan melalui kegiatan perbaikan atau pemeliharaan infrastruktur dasar pemukiman pada lokasi yang sebelumnya telah menjadi target program KOTAKU,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan padat karya ini dapat dilakukan diantaranya melalui pembuatan dan/atau rehabilitasi infrastruktur sederhana; pemanfaatan lahan tidur untuk meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; dan kegiatan produktif lainnya yang memberikan nilai tambah kepada masyarakat. Kegiatan padat karya juga diharapkan dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan sumber daya lokal yang ada dan sifatnya berkelanjutan.
“Agar pelaksanaan kegiatan CFW ini berjalan dengan baik, maka diperlukan Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai acuan dan panduan pelaksanaan dalam menyelenggarakan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan BPM KOTAKU CFW,” jelasnya.
Secara umum panduan yang dipakai untuk pelaksanaan BPM KOTAKU CFW berisi tentang target penerima bantuan, lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan, peran masing-masing pihak yang terlibat, dan mekanisme penyelenggaraan, serta proses monitoring dan evaluasi. Adapun tujuan dari kegiatan CWF ini diantaranya yaitu memberikan bantuan tunai dalam bentuk upah tenaga kerja kepada masyarakat terdampak Covid-19, yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) dan masyarakat yang mengalami penurunan atau kehilangan pendapatan.
Discussion about this post