“Jadi tersangka mengaku mendapatkan barang dari orang yang mengaku warga Balaraja. Namun RM tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di areal terbuka,” jelasnya.
“Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post