SERANG, BANPOS - Pemerintah Kota Serang diminta agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan PPKM level 4 di Kota Serang. Pasalnya, terdapat beberapa usaha besar yang ternyata masih bisa bebas melanggar aturan PPKM, seperti terkait dengan jam operasional dan makan di tempat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum HMI MPO Komisariat Untirta Pakupatan, Irkham Magfuri Jamas. Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat selama PPKM ini, pihaknya menemukan beberapa usaha besar yang melanggar aturan PPKM. Ia mengatakan, salah satu usaha yang disebut melanggar PPKM ialah Kafe Kebon Cau. Menurutnya, Kafe Kebon Cau tetap melanjutkan operasi hingga pukul 00.00 WIB. Padahal dalam aturan PPKM level 4, operasional usaha hanya sampai pukul 21.00 WIB saja. “Cafe tersebut tidak melaksanakan imbauan pemerintah dengan tidak menerapkan social distancing dan physical distancing. Para pengunjung yang nongkrong di cafe tersebut tidak memakai masker," ujar Irkham dalam rilisnya, Kamis (29/7). Menurutnya, kafe tersebut tidak mematuhi surat edaran pemerintah terkait aturan PPKM level 4. Hal itu juga membuat masyarakat mempertanyakan terkait dengan ketegasan Pemkot Serang dalam penegakkan aturan PPKM. "Kafe itu tidak mengindahkan peringatan dan imbauan pemerintah sesuai prosedur protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Jangan sampai pedagang-pedagang kecil itu menjerit karena dipaksa tutup, tapi di sisi lain usaha yang bisa dikatakan besar malah bebas beroperasi," tegasnya. Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin, mengaku akan memastikan terkait dengan informasi tersebut. "Kami akan melakukan pemantauan terlebih dahulu," ujarnya saat dikonfirmasi. Tidak menutup kemungkinan, pengelola kafe Kebon Cau akan diberikan sanksi seperti halnya pelaku usaha lain. Sebab sejauh ini, sudah ada empat pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM. "Untuk pengusaha sudah ada empat (yang melanggar PPKM). Kalau dua minggu lalu kami lakukan sidang Tipiring, ada tiga pengusaha. Kami akan mengajukan," ungkapnya. Hasanudin pun mengaku akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM di Kota Serang. Pemantauan tersebut pun menurutnya dilakukan dengan cara yang humanis, seperti imbauan secara langsung sekaligus membagikan masker kepada masyarakat. "Satpol PP bersama Polres Serang Kota mulai dari kemarin kurang lebih telah membagikan masker sekitar 500 buah. Selama pembagian, terdapat 47 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker. Kami melakukan penegakkan secara humanis, profesional dan tegas," tandasnya.(DZH/ENK)<!--nextpage-->
Discussion about this post