TIGARAKSA, BANPOS – Dua pendamping sosial Program Keliarga Harrapan (PKH) Tigaraksa ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (29/7). Kedua tersangka berinisial TS dan DKA.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, setelah satu tahun melakukan penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang Bahrudin menetapkan TS dan DKA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PKH yang ada di Kecamatan Tigaraksa pada tahun 2018-2019 lalu. Kata Bahrudin, kerugian negara yang disebabkan oleh kedua terdakwa mencapai Rp800 juta.
“Sudah ditetapkan dua tersangka berinisial TS dan DKA. Kerugian yang ditimbulkan oleh TS sekitar Rp300 juta, sementara oleh DKA sebesar Rp500 juta, jadi total Rp800 juta, ” kata Bahrudin, Kamis (29/7).
Lanjut Bahrudin, kedua tersangka merupakan pendamping di Desa Sodong, Tapos, dan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. Katanya, kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang.
“Akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang. Sebelum dilakukan penetapan tersangka kejari melakukan pemeriksaan terhadap 4000 orang saksi pada September 2020 lalu,” katanya.
Menurut Kejari, modus yang dilakukan keduanya dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat PKH di BRI Link pada tahun 2018 dan 2019.
Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, DKA dan TS terindikasi kuat memotong bantuan yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu.
“Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kami akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya,” terangnya.(Alfian/ENK/BNN)
Discussion about this post