Senada, Kasmin juga warga Desa Mekarjaya lain yang ikut menanda-tangani surat pengaduan tersebut menerangkan, bahwa incumbent Kades Saleh itu menjabat sebagai PAW depinitif mulai Tahun 2018, bukan dari tahun 2015.
“Jaro Saleh itu kan menjabat sebagai PAW definitif, mulai menjabatnya tahun 2018 bukan tahun 2015, terus Inspektorat Lebak memeriksanya kapan?,” tanyanya mengungkapkan.
Terpisah, Ketua Irban III Pengauditan Inspektorat Dudung Kurniawan, SE, Ketua Irban III Pengauditan Inspektorat Kecamatan Cimarga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Itda Kabupaten Lebak itu untuk Tahun 2017, namun untuk Tahun 2018 pihaknya mengaku belum memeriksa.
“Terkait Surat Bebas Temuan untuk Incumbent, itu untuk hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2017. Adapun Tahun 2018 sampai Sekarang Inspektorat belum memeriksa,”terang Dudung.
Ketika ditanya kembali, kenapa surat keterangan bebas temuan tersebut bisa dikeluarkan, sementara Incumbent itu menjabat sebagai PAW depinitif mulai Tahun 2018 hingga Tahun 2021, Dudung tak memberikan penjelasan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi kengkap dari pihak Itda Lebak. (WDO)
Discussion about this post