Pada situs SIPP Pengadilan Negeri Serang, diketahui bahwa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan dakwaan yang sama yakni sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan masker.
Terdapat 36 barang bukti yang dilampirkan oleh penuntut umum dalam perkara tersebut. Barang bukti tersebut seperti copy legalisir SP2D, copy legalisir dokumen pembayaran pengadaan masker, copy legalisir Keputusan Gubernur terkait dengan penetapan PPA, KPA dan seterusnya, copy legalisir rekening korang BJB Dinkes Provinsi Banten, copy legalisir SK Kepala Dinkes terkait penunjukkan PPK, PPTK, PJPHP dan PPHP hingga sertifikat kepemilikan yang dijadikan jaminan oleh PT RAM dalam pengembalian kelebihan bayar.(DZH/ENK)
Discussion about this post