“Karcis nya pun ga di tulis plat nomor kendaraan dan gak ada tanggalnya, udah gitu kita bayar parkir 2 kali, pas di dalam dan mau keluar pasar itu bayar Parkir, 2x bayar jadinya,” jelasnya.
Akibat adanya parkir masuk, Arif pun meminta Pemerintah Cilegon bisa segera menyikapi hal tersebut, agar pengunjung maupun pedagang tidak dibuat gelisah lantaran adanya parkir masuk ke Pasar Kranggot. “Ya Pemerintah harus segera bertidak, kami rakyat kecil kang jangan menambah beban kami lagi” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dishub Kota Cilegon akan menerapkan retribusi parkir di Pasar Kranggot mulai awal Agustus mendatang. Namun saat ini di lapangan sudah mulai diberlakukan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan menggandeng pihak ketiga PT. Kujang Sakti Siliwangi (KSS) untuk menata dan mengelola parkir kendaraan di pasar tradisional terbesar di Kota Cilegon itu. (LUK/RUL)
Discussion about this post