SERANG, BANPOS - Dugaan kasus tindak pidana penipuan di lingkungan Pemkot Serang dilaporkan ke dua Polres, yakni Polres Serang Kota dan Polres Metro Tangerang Kota. Informasi yang didapat, Polres Serang Kota sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AM alias Y sejak pemanggilan pertama pada Rabu (28/4). Berdasarkan surat permintaan keterangan Polres Serang Kota yang didapat BANPOS, AM alias Y diduga telah melakukan penipuan kepada pelapor berinisial AS, yang dilakukan pada Rabu 28 Maret yang lalu. Permintaan keterangan atau pemanggilan didasarkan pada pasal 378 KUHP. Sementara itu, BANPOS mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dalam surat tersebut, AM diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pidana pasal 368 KUHP dan atau 372 KUHP. Pelapor berinisial J. Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota, Aipda Taufik Purnama, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa dirinya akan melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Serang Kota, untuk mendapatkan informasi yang mendetail. "Saya konfirmasi dulu ke Reskrim," ujarnya. Begitu pula dengan Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim. Ia mengaku belum mengetahui detail perkara tersebut dan akan melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan. "Saya belum monitor, nanti dicek dulu ya," ungkapnya. Sedangkan informasi yang dihimpun BANPOS, AM alias Y melakukan penipuan kepada beberapa pengusaha terkait dengan proyek pengadaan di Pemkot Serang. AM menjanjikan berbagai proyek pengadaan di beberapa OPD, dengan dokumen yang ditandatangani palsu. Selain itu, salah satu sumber BANPOS menuturkan bahwa AM alias Y merupakan politisi dan juga salah satu petinggi di DPC PPP Kota Serang. Menurutnya, AM menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Publikasi. “Iya, AM pengurus di DPC PPP Kota Serang sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Publikasi,” ujarnya, Selasa (27/7). Menurutnya, AM sempat bercerita kepada dirinya bahwa kasus yang tengah menjerat AM lantaran adanya utang yang tidak bisa dibayarkan kepada para pengusaha. Utang tersebut senilai Rp40 juta. “AM pinjam ke pengusaha, tidak bisa bayar. Nilainya sekitar Rp33 juta sampai Rp40 juta,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Serang, Uhen Juhaeni, membantah bahwa AM merupakan pengurus DPC PPP Kota Serang dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Publikasi. Menurutnya, AM telah mengundurkan diri sejak setahun yang lalu. “Udah lama mengundurkan diri itu. Udah lama, bukan pengurus lagi sekarang. Sudah setahunan itu, sudah ganti kepengurusan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Uhen menuturkan, AM mengundurkan diri dari jabatannya lantaran terlalu sibuk dengan urusan lain, sehingga tidak pernah hadir dalam kegiatan partai. “Alasannya waktu itu dia sibuk, tidak pernah hadir. Ya kami berhentikan. Jadi 2020 itu sudah mengundurkan diri,” ucapnya. Bahkan Uhen mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak tahu bahwa saat ini AM sedang terjerat kasus hingga ditahan di Polres Serang Kota. “Wah saya tidak tahu itu, tidak ada informasi terkait dengan hal itu. Malah baru tahu saat dikonfirmasi ini,” tandasnya.(DZH/ENK)<!--nextpage-->
Discussion about this post