Lebih jauh Rahmatullah merinci, dalam rancangan akhir RPJMD Cilegon 2021-2026 tersebut tidak mencantumkan 10 janji politik kepala daerah.
Padahal menurutnya, janji politik tersebut sebelumnya telah tercantum pada rancangan awal dokumen yang diterima legislatif.
Untuk itu, Rahmatullah menegaskan, Pansus DPRD membutuhkan penjelasan yang konkrit dari eksekutif terkait dokumen RPJMD sebelum disahkan dalam rapat paripurna mendatang. “Jadi intinya, dokumen RPJMD ini harus direvisi dan harus ada penjelasan dari tim, supaya kita Pansus ini paham betul apa yang dimaksud oleh tim eksekutif dalam menyusun dokumen ini,” tuturnya.
Ia juga mewarning agar tim eksekutif yang menyusun rancangan RPJMD untuk melakukan kajian terlebih dahulu terkait pendapatan daerah.
Kajian itu perlu dilakukan agar pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi serta pendapatan lain yang sah dapat terprediksi. “Kalau cuma asumsi, masa dari dulu sampai hari ini masih main asumsi saja berdasarkan beberapa tahun kebelakang, nah ini kita engga mau, itu harus dilakukan kajian,” tandasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post