Petugas curiga dengan stempel yang terdapat pada surat tersebut yang diduga merupakan hasil scaning. Atas dasar itu, pihaknya langsung membawa sopir mobil tersebut ke kantor KSKP Merak.
“Begitu dapat, dibawa ke kantor dimintai keterangan dan mengakui. Kemudian kita juga lakukan pemanggilan terhadap pengurus (jasa kendaraan logistik Araul) itu ke kantor, namanya Sumade,” tuturnya.
Deden mengungkapkan, kasus pemalsuan surat keterangan sebagai salah satu syarat penyeberangan tersebut telah terjadi 2 kali saat dimulai penyekatan arus kendaraan yang hendak melintas dari Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera pada pukul 03.00 WIB.
“Kejadian sekitar jam 3, tadi malam udah 2 kasus surat antigen palsu. Kita proses juga, semuanya mobil pick up,” ungkapnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Deden mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan keabsahan persyaratan perjalanan yang telah diberlakukan pemerintah selama masa PPKM.
“Jangan main-main. Karena Surat Edaran sudah ada dari Kemendagri, Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Nasional juga sudah ada,” tandasnya.(LUK/ENK)
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
Discussion about this post