Adapun yang sudah berjalan kontrak, kata dia, biasanya nanti akan ada penambahan waktu dan tidak terkena charge oleh pemerintah. Karena kondisi saat ini di masa pandemi Covid-19, diinstruksikan oleh pemerintah untuk menghentikan sementara pembangunan yang sedang dilaksanakan
“Yang terkena charge itu dikarenakan terlambat betul kontraknya, karena ada aturan post merger,” tandasnya.(MUF/DZH/ENK)
Page 4 of 4
Discussion about this post