Demikian disampaikan anggota DPRD Kabupaten Serang Komisi IV, Tubagus Baenurzaman. Namun ia optimis, bahwa capaian target pembangunan infrastruktur Kabupaten tetap tercapai, meski saat ini masih tersendat.
“Tercapai sih, kalau yang sudah dilelangkan. Cuma agak lewat bulan saja, seandainya seharusnya tanggal 20 selesai, karena ada PPKM jadi tertunda,” ujarnya, Senin (26/7).
Menurutnya, beberapa pekerjaan yang sudah dilakukan tandatangan kontrak, sudah mulai dilaksanakan. Agak tersendat, namun pekerjaan yang sudah berjalan, tetap dilanjutkan tetapi tidak kontinyu, tidak setiap hari.
“Karena memang itu adalah program. Tapi karena PPKM ini dari pusat, harus dijalankan, untuk memutus rantai penyebaran, dan tetap mengganggu program didalam infrastuktur ini,” katanya.
Politisi Golkar ini mengatakan, dengan adanya PPKM ini secara otomatis seluruh pekerjaan pembangunan terhenti, begitu juga pembangunan infrastruktur fisik.
“Karena yang saya lihat, pembangunan-pembangunan yang sedang berjalan, tidak terlihat mobil-mobil besar lalu-lalang keluyuran seperti molen dan sebagainya. Otomatis itu diintruksikan oleh pemerintah, kan kita juga memang harus mematuhi karena aturan ppkm ini dari pusat,” jelasnya.
Ia berharap, virus Covid-19 segera menghilang, supaya pembangunan di Kabupaten Serang berjalan kembali. Karena kata dia, meskipun tidak terlihat, tapi virus ini memang benar-benar ada.
“Pasti tersendat untuk pembangunan di Kabupaten Serang, karena wajib mengikuti aturan. Saya lihat memang tidak ada yang bekerja setelah ditetapkannya PPKM. Tapi entah ketika PPKM sudah selesai, mungkin akan dilanjutkan kembali. Karena sudah kontrak kan, kalau yang kontraknya sudah jalan itu pasti harus selesai karena nanti kena pinalti,” tuturnya.
Ia menyebut bagi kontraktor yang sudah teken kontrak, biasanya ada perpanjangan waktu. Karena PPKM ini bukan salah mereka ketika membuat perjanjian kontrak, sebab negara menginstruksikan PPKM. “Otomatis pembangunan begitupun kontruksi maupun yang lainnya tetap terhenti,” ucapnya.
Discussion about this post