Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

BARALAK Tuding PT IPA Ilegal

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 27, 2021
in PERISTIWA
0
BARALAK Tuding PT IPA Ilegal

Barisan Rakyat Lawan Korupsi Indonesia (Baralak) menuding pembangunan pabrik kemasan oli yang dilaksanakan oleh PT Indo Pasific Agung (IPA) yang berlokasi di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung tanpa perizinan jelas. Disebutkan, pekerjaan bangunan itu diduga tanpa memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB). Oleh karenanya, daerah telah dirugikan oleh perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, pegiat Baralak juga mengaku miris dan mengecam keras kesewenang- wenangan pihak PT IPA yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang dugaan pelabrakan segel.

Baca Juga

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Akhirnya Damai, PWI Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan di Hadapan Dewan Pers

”Tentu ini harus segera ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka sudah mengabaikan aturan pemerintah tentang IMB, telah merugikan Daerah dan melabrak segel itu bisa dipidana,” ujar Ketua Baralak, Yudistira, Rabu, (21/7).

Menurut Yudis, dengan teguran yang dilakukan oleh Satpol PP Lebak beberapa kali bahkan sudah dilakukan penyegelan yang ke tiga kalinya, pihak PT. tersebut seharusnya dapat mematuhi aturan itu. Namun, dengan diabaikannya aturan penegakan Perda soal IMB dan segel itu, tentu marwah hukum di Lebak telah di nodai oleh oknum pelaku di PT tersebut.

“Dengan begitu kami minta dengan tegas, agar ditindaklanjutinya kasus ini oleh pihak Krimsus Polres Lebak, oknum di PT tersebut harus segera tindak sesuai dengan aturan UU tentang IMB juga tentang segel. Karena pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di PT itu bisa jadi masuk ke ranah pidana, jangan sampai oknum itu lolos dari pelanggaran yang mereka lakukan terhadap daerah,” tegas Yudistira.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dijelaskannya, dalam hal ini pihaknya mengaku akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Kata dia, pihaknya berharap dengan ditegakkannya aturan hukum tentang Perda itu akan membuat pemahaman terhadap para pengusaha yang masuk ke daerah.

“Dengan memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku, justru para pengusaha akan menerima hal yang baik. Khususnya semua akan tertata baik sesuai aturan, tidak akan merugikan lingkungan masyarakat di sekitar. Bahkan, mereka dapat berjalan sesuai dengan harapan,” paparnya.(WDO/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang (paling kanan), berjabat tangan dengan Ketua Umum PWI Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (keempat dari kiri) setelah menandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/6/2025). Ikut menyaksikan, dari kiri ke kanan, Dahlan Dahi (mediator, anggota Dewan Pers), Yogi Hadi Ismanto (anggota Dewan Pers), Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers), Totok Suryanto (Wakil Ketua Dewan Pers), dan Wina Armada Sukardi (Sekjen PWI KLB).
PERISTIWA

Akhirnya Damai, PWI Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan di Hadapan Dewan Pers

Juni 13, 2025
Next Post
Dari PT Indorama Petrochemical, RSUD Terima Bantuan Oxygen

Dari PT Indorama Petrochemical, RSUD Terima Bantuan Oxygen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×