“Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB, hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya, itupun dalam keadaan terbuka. Padahal ini sangat penting untuk membatasi mobilitas masyarakat,” tuturnya.
Sementara di Kabupaten Serang, Dedy mengatakan bahwa pemantauan difokuskan di Kecamatan Anyer dan Cinangka yang merupakan daerah wisata. Di sana, ditemukan bahwa terdapat beberapa rumah makan dan pantai yang melanggar aturan.
“Masih ada beberapa rumah makan yang menerima makan di tempat dan ada beberapa pantai yang buka, tapi jumlahnyanya tidak signifikan. Sebagian besar pantai tutup dengan adanya tulisan-tulisan di pintu masuk pantai, pantai tutup selama ada PPKM. Toko retail tutup tepat waktu pukul 20.00 WIB,” terangnya.
Sedangkan di Kabupaten Lebak, pelanggaran terhadap aturan PPKM pun masih ditemukan. Pelanggaran tersebut tidak berbeda dengan pelanggaran di daerah lainnya yakni rumah makan yang melayani makan di tempat, dan jam operasional.
“Kabupaten Lebak penyekatan berjalan maksimal di Rangkasbitung. Toko seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi tutup tepat waktu pukuk 20.00 WIB. Namun masih ada beberapa rumah makan atau cafe yang terima makan di tempat dan masih ada beberapa warung makan dipinggir jalan yang masih buka diatas pukul 20.00 WIB,” tandasnya.
Terpisah, Pemkab Tangerang mengklaim dampak positif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan sampai 20 Juli lalu. Indikatornya adalah Bed Occupation Rate (BOR) RS, ICU dan rumah singgah yang sebelumnya mencapai lebih dari 90 persen bahkan over, saat ini mulai menurun. Per tanggal 22 Juli 2021, keterisian BOR rumah sakit sudah mencapai angka 76 persen, ICU 88 persen dan rumah singgah yang tadinya mencapai 133 persen lebih, saat ini 66,3 persen tingkat keterisiannya.
“Hal tersebut patut disyukuri bersama dan merupakan hasil dari kerjasama, gotong-royong dan sinergitas dari semua pihak diantaranya Pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat. Dengan capaian tersebut tidak boleh lengah, akan tetapi harus waspada dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 6 M.
Discussion about this post