Sementara pelaku utama berinisial AS dan AL tegas Arief, terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap dan berhasil diamankan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Empat orang kami amankan di Pandeglang, sedangkan tersangka utama kita amankan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka AS dan AL dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara 4 pelaku lain berinisial MK, SN, RD dan IM dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara Team Jawara Polres Cilegon dalam patroli dialogis yang dilaksanakan Sabtu (24/7) berhasil mengamankan ratusan minuman keras yang mengandung alkohol.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kasat Samapta IPTU Choirul Anam membenarkan telah mengamankan ratusan botol minuman keras yang mengandung alkohol yang bisa memabukan penggunanya dari tiga warung jamu di Jombang kali milik LN (30), warung jamu Jombang Mesjid UR (50) dan dari warung jamu milik MM (48) di Kampung Slirit, Jombang kali.
Barang bukti yang diamankan berupa minuman Kecut, Anggur Merah, Kolesom besar, Singaraja, Ginseng, Guiness besar, Anggur Merah Gold, Anggur Putih, Bir Bintang besar, Kolesom, Guiness kecil, Intisari, Kawa-kawa dan Ford. Pemilik dikenai sanksi tindakan pidana ringan (Tipiring).
Choirul menjelaskan, team Jawara Polres Cilegon melaksanakan Patroli di daerah hukum Polres Cilegon dengan sasaran Miras, balap liar, prostitusi, pencurian dengan keras dan pencurian dengan pemberatan. Hal ini di lakukan team Jawara agar di daerah hukum Polres Cilegon Kondusif dan masyarakat bisa melaksanakan aktivitas dengan aman,” jelasnya.
Pihaknya tegas Choirul, mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon agar segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan tindak kejahatan. “Apabila menemukan tindak pidana atau kejahatan segera hubungi Call Center 110 agar segera bisa ditindak lanjuti dan laporkan ke Polsek terdekat,” tegas Kasat Samapta. (CR-01/RUL)
Discussion about this post