SERANG, BANPOS- Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mkiro kecil dan menengah (UMKM) tahun anggaran 2020 dilakukan oleh oknum kades di Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang. Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan dugaan kasus pungli tersebut ke Polda Banten pada Jumat (9/7/2021).
Meski demikian, Polda Banten diduga Letoy dalam penanganan dugaan kasus tersebut. Pasalnya, meski laporannya dikirimkan, namun Polda Banten bersikukuh penanganannya masih berada di Polres Pandeglang.
Anggota PKN Banten, Fam Fuk Tjhong mengungkapkan, pada tahun 2020 yang lalu, oknum kades AL diduga telah melakukan pungli ke 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT UMKM di desanya. Laporan tersebut sudah resmi disampaikan ke Mapolda Banten dan akan di dalami oleh penyidik, Rabu (17/7/2021).
“Berdasarkan data dan informasi yang kami temukan di lapangan, dari tahap pendaftaran hingga pencairan, seluruh teknis diatur oleh oknum kades dan orang-orang terdekatnya. Bahkan, AL secara langsung dan melalui ketua RT, menawarkan program bantuan Kemkop UKM Kepada warganya yang tidak memiliki usaha. Padahal, berdasarkan ketentuan bantuan ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha (UMKM) saja,” terangnya.
BANPOS mencoba melakukan klarifikasi ke Mapolda Banten terkait adanya laporan pungli BLT UMKM yang dilakukan oknum kades berinisial AL dan pihak pelapor adalah salah satu anggota PKN Banten. Namun, menurut salah satu anggota Bidang Humas (BidHumas) Polda Banten, Maryadi mengakui, laporan tersebut masih di wilayah hukum Polres Pandeglang dan masih dilakukan penyelidikan.
“Kasus punglinya kan di Pandeglang jadi proses lidiknya dilakukan oleh penyidik Polres Pandeglang, kecuali penyidik Polres Pandeglang menyatakan tidak mampu maka berkas laporan dilimpahkan ke Polda Banten. Seperti itu sistem kerjanya,” ucap Maryadi kepada BANPOS, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, kasus korupsi melibatkan banyak pihak, terstruktur, dan terencana. Maka proses penyelidikan membutuhkan waktu lama karena harus memenuhi dua alat bukti untuk diangkat ke proses penyidikan. Sehingga jika belum memenuhi dua alat bukti tersebut belum bisa dipublikasikan ke masyarakat.
Discussion about this post