CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota Cilegon mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan Covid-19 dilingkungan Pemkot Cilegon. Hal itu disampaikan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, Kamis (22/7) kepada BANPOS.
Menurut Sanuji, Pemerintah Kota Cilegon melalui Satgas Covid selain menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi kerumunan orang, mengoptimalkan kerja rumah sakit juga mendorong percepatan vaksinasi.
“Melalui Satgas Covid kita akan terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan virus Covid-19 di Cilegon ini. Selain mengandalkan Satgas di Kelurahan, RT dan RW, Puskesmas juga siaga serta 119 juga siaga,” ungkapnya.
Untuk penanganan warga yang sedang melakukan isolasi mandiri (Isoman) karena dinyatakan positif terpapar visrus, Sanuji menjelaskan pihaknya juga mengandalkan Satgas di Kelurahan, RT dan RW. “Kondisi perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Kita bantu sembako kepada masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman),” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Cilegon kembali masuk zona merah penyebaran virus Covid-19, Walikota Cilegon Helldy Agustian terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan Pemerintah Kota Cilegon berlaku selama lima hari terhitung sejak Tanggal 21-25 Juli 2021 diterapkan Pemerintah Kota Cilegon melalui Surat Keputusan Walikota Cilegon dengan Nomor: 360/Kep. 173-BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat Kota Cilegon.
Dalam Surat Keputusan Walikota Cilegon tentang PPKM juga tercantum, terhadap wilayah Rukun Tetangga/ Rukun Warga dengan kriteria Zona Merah yaitu wilayah yang terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.
Menurut Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam Surat Keputusannya, selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yaitu, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan, membatasi akses keluar masuk wilayah RT/RW terhitung mulai jam 06.00 wib sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Discussion about this post