Baru lah pada sidang keempat yang digelar pada Jumat (16/7), rombongan dari pihak termohon hadir dalam persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS, Kejati Banten berupaya menyampaikan jawaban atas permohonan pada sidang keempat tersebut. Sayangnya, permintaan dari Kejati Banten ditolak lantaran pada persidangan keempat itu, beragendakan keterangan saksi.
Kuasa Hukum LS, Basuki Utomo, saat diwawancara usai sidang menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejati Banten sangat diduga kuat hanya untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan sidang saja. Apalagi sidang pokok perkara kasus yang menjerat kliennya itu sudah akan dilakukan pada Rabu (21/7) lusa. Kehadiran Kejati pada persidangan Jumat kemarin pun dinilai salah hari lantaran sudah bukan agendanya untuk pembacaan jawaban.
“Ini kalau kami lihat cenderung hanya untuk mengulur-ulur waktu saja. Karena kan tata urutan sidang praperadilan itu sudah jelas yah. Pertama pembacaan permohonan, kemudian jawaban, baru nanti pembuktian secara tertulis dan bukti saksi. Mereka hadir dengan harapan bisa membacakan jawaban mereka,” ujarnya Jumat (16/7).
Ia menuturkan, jika Kejati Banten kooperatif sejak awal pelaksanaan sidang praperadilan, seharusnya persidangan sudah selesai pada Rabu (14/7) kemarin. Namun karena Kejati Banten tidak hadir pada pelaksanaan sidang pertama, Hakim Tunggal pun memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu.
“Seharusnya sidang sudah selesai pekan ini. Kami kan memulai persidangan pada Rabu pekan lalu. Namun diundur selama satu minggu karena mereka (Kejati) tidak hadir dengan berbagai alasannya. Hari ini (Jumat kemarin-Red) hadir karena mereka katanya baru mendapatkan surat negatif Covid-19. Padahal itu bisa cepat jadinya. Bahkan mereka ketika melimpahkan berkas perkara pun hadir semua penyidiknya,” tutur Basuki.
E-Paper BANPOS Terbaru
BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kejati Banten. Namun saat ingin dikonfirmasi, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, tidak merespon panggilan telepon dari BANPOS.