Iron pun menuturkan bahwa terdapat upaya lain yang bisa dilakukan oleh tersangka, apabila dirasa terdapat hal yang janggal dalam proses pemeriksaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya tersebut yakni melaporkan secara resmi ke bagian pengawasan pada institusi penegak hukum tersebut.
“Kepolisian misalnya pada Pengawas Penyidikan (Wasidik) atau Bagian Pengawas Kejaksaan secara bertingkat ke atas. Sehingga adanya tekanan internal dan nama baik lembaga bisa jadi menjadi faktor untuk para penegak hukum tidak bermain-main dengan hukum dan nasib seseorang,” ucapnya.(DZH/ENK)
Page 5 of 5