Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Membaca Nuansa Politis di Kasus Masker

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 18, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, INDEPTH, PERISTIWA
0
Membaca Nuansa Politis di Kasus Masker

Terpisah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, Iron Fajrul Aslami, mengatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) adalah bagian dari suatu proses untuk menguji secara administratif pekerjaan dari Penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum dari Kejaksaan yang bekerja berdasarkan UU, baik KUHAP maupun UU terkait yang didakwakan.

“Pengujian hanya berupa tertib administrasinya Penyidik dalam proses Penyidikan dan Penuntutan dalam melakukan koordinasi Penyidikan hingga terdaftar Surat Perkaranya ke Pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Iron menjelaskan bahwa praperadilan bisa saja dilakukan oleh tersangka setelah adanya penetapan tersangka karena dianggap oleh penyidik telah terdapat minimal dua alat bukti yang kuat dan bisa dilakukan penahanan.

“Kemudian pihak tersangka melakukan upaya praperadilan. Dalam Hukum Acara Pidana saat ini, belum diatur secara formal, Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan tidak tertulis harus dan wajib hadir saat sidang praperadilan. Karena sifatnya Administratif,” terangnya.

Menurutnya, jika ketidakhadiran Kejati Banten dalam beberapa sidang merupakan tindakan yang disengaja, Iron mengaku bahwa hal tersebut merupakan hal yang tidak melawan hukum. Namun tetap, itu menjadi dilema atas urgensinya pelaksanaan praperadilan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Memang menjadi dilema urgensi adanya praperadilan bila para Pelaksana UU Pidana tidak memenuhi panggilan pengadilan. Namun dalih bahwa surat perkara sudah didaftarkan ke pengadilan untuk tidak menghadiri praperadilan juga bisa dikatakan tidak melawan hukum yang ada,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan alasan adanya PPKM Darurat sehingga Kejati Banten tidak hadir dalam persidangan, pun tidak bisa disalahkan karena kondisi memaksa demikian. Akan tetapi, ketidakhadiran Kejati Banten dalam pengadilan dapat dinilai sebagai tindakan tidak menghormati persidangan yang digelar oleh pengadilan.

“Dalam proses praperadilan, tentunya setiap orang harus menghormati pengadilan. Maka pengunduran yang dilakukan oleh Kejaksaan hanya dapat dinilai oleh Hakim Pemeriksa Praperadilan untuk dapat menghadirkan para pihak. Kondisi PPKM dalam ranah hukum bisa dikatakan sebagai Force Majoer. Apabila hakim pemeriksa tidak mempermasalahkan, tentunya itu dianggap tidak menjadi permasalahan selama proses sidang praperadilan,” tegasnya.

Page 4 of 5
Prev1...345Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Next Post
Pesan dari Garda Depan

Pesan dari Garda Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×