Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Membaca Nuansa Politis di Kasus Masker

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 18, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, INDEPTH, PERISTIWA
0
Membaca Nuansa Politis di Kasus Masker

“Kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, Ketiga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan,” ujarnya kepada BANPOS.

Pada prinsipnya, Agus menuturkan bahwa praperadilan merupakan pemeriksaan administrasi dari suatu perkara pidana tanpa menyentuh pokok perkara yang disangkakan. Sementara pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri, sesuai dengan namanya yakni untuk memeriksa pokok perkara yang disangkakan atau didakwakan kepada terdakwa.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

“Mengenai tata cara pemeriksaan, sidang praperadilan diatur dalam Pasal 82 serta pasal berikutnya. Selama prosedur dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada, maka (praperadilan) memiliki kekuatan hukum,” ucapnya.

Agus mengaku bahwa dirinya tidak bisa menduga apakah ketidakhadiran Kejati Banten selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan tersebut merupakan upaya untuk mengulur waktu hingga pengadilan pokok mulai dilaksanakan.

Sebab bisa saja meskipun pejabat yang berwenang selaku pihak termohon tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan.
“Tetapi dalam praperadilan, terdapat ketidakseragaman interpretasi itu terkait dengan frasa ‘…hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang…’ pada pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP,” ucapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Namun Agus menuturkan bahwa selama ini dalam praktik persidangan praperadilan, penafsiran dari pasal tersebut jamaknya diakui kalau kedua belah pihak wajib hadir dalam persidangan. Bahkan menurutnya, apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan, praperadilan bukan saja bisa ditunda melainkan juga bisa dibatalkan.

“Akibat dari penafsiran yang sudah jamak ini, pejabat yang berwenang sebagai termohon praperadilan, setelah dipanggil secara patut dan layak oleh pengadilan untuk hadir dalam sidang yang dibuka pertama kali, (namun) tidak menghadiri persidangan praperadilan tanpa alasan yang cukup jelas, sehingga (mengakibatkan) praperadilan tidak dapat dimulai dan bahkan dapat mengakibatkan permohonan praperadilan gugur,” terangnya.

Page 3 of 5
Prev12345Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Next Post
Pesan dari Garda Depan

Pesan dari Garda Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×