“Kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, Ketiga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan,” ujarnya kepada BANPOS.
Pada prinsipnya, Agus menuturkan bahwa praperadilan merupakan pemeriksaan administrasi dari suatu perkara pidana tanpa menyentuh pokok perkara yang disangkakan. Sementara pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri, sesuai dengan namanya yakni untuk memeriksa pokok perkara yang disangkakan atau didakwakan kepada terdakwa.
“Mengenai tata cara pemeriksaan, sidang praperadilan diatur dalam Pasal 82 serta pasal berikutnya. Selama prosedur dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada, maka (praperadilan) memiliki kekuatan hukum,” ucapnya.
Agus mengaku bahwa dirinya tidak bisa menduga apakah ketidakhadiran Kejati Banten selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan tersebut merupakan upaya untuk mengulur waktu hingga pengadilan pokok mulai dilaksanakan.
Sebab bisa saja meskipun pejabat yang berwenang selaku pihak termohon tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan.
“Tetapi dalam praperadilan, terdapat ketidakseragaman interpretasi itu terkait dengan frasa ‘…hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang…’ pada pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP,” ucapnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Namun Agus menuturkan bahwa selama ini dalam praktik persidangan praperadilan, penafsiran dari pasal tersebut jamaknya diakui kalau kedua belah pihak wajib hadir dalam persidangan. Bahkan menurutnya, apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan, praperadilan bukan saja bisa ditunda melainkan juga bisa dibatalkan.
“Akibat dari penafsiran yang sudah jamak ini, pejabat yang berwenang sebagai termohon praperadilan, setelah dipanggil secara patut dan layak oleh pengadilan untuk hadir dalam sidang yang dibuka pertama kali, (namun) tidak menghadiri persidangan praperadilan tanpa alasan yang cukup jelas, sehingga (mengakibatkan) praperadilan tidak dapat dimulai dan bahkan dapat mengakibatkan permohonan praperadilan gugur,” terangnya.