Dengan kata lain, ia menuturkan bahwa praperadilan sebenarnya merupakan forum perbaikan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, untuk dapat menghormati hak asasi manusia dan putusan praperadilan bukan akhir perjuangan penyidik untuk membuktikan terjadinya suatu peristiwa pidana.
Eko menuturkan bahwa terdapat tiga hal yang mendasari perlunya mekanisme seperti praperadilan. Pertama yakni rights protection by the state. Menurutnya, upaya dari aparat penegak hukum yang dilakukan terkadang dapat melanggar hak asasi calon tersangka atau tersangka. Dalam rangka mengembalikan hak yang sudah dilanggar, maka diperlukan suatu mekanisme pengujian perolehan alat bukti apakah sudah diambil secara sah.
“Kedua, deterrence (disciplining the police). Pengesampingan atau pengecualian alat bukti yang diambil atau diperoleh secara tidak sah, akan mencegah atau menghalangi para penegak hukum mengulangi kembali kesalahan mereka di masa mendatang. Ketiga, the legitimacy of the verdict. Dalam proses acara pidana diperlukan suatu sistem yang dapat dipercaya sehingga masyarakat yakin terhadap sistem hukum atau sistem peradilannya,” terang Eko.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa seharusnya Kejati Banten benar-benar menghormati gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi yakni LS. Sebab, hal tersebut telah melanggar hak dari tersangka.
“Atas kejadian ini apabila ditengarai ada upaya mengulur waktu pemeriksaan baik atau oleh siapapun untuk pengadilan. Bisa menduga juga ada permainan oleh pihak tertentu dengan mengulur-ulur waktu pemeriksaan dalam proses penyidikan. Saya meminta Kejati Banten tidak terjebak dalam permainan ini. Penyidik, juga harus menghitung waktu pemeriksaan agar efisien,” tegasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Sementara, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono Permana Sidiq, mengatakan bahwa praperadilan memang kerap kali digunakan oleh para tersangka, untuk bisa lolos dari jeratan hukum. Baik itu pada perkara pidana khusus, maupun pidana umum.
Ia menuturkan bahwa terdapat alasan mengapa terdapat praperadilan dalam persidangan hukum. Pertama, ia menuturkan bahwa praperadilan digelar untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka, keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka.