Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Langgar Aturan PPKM Darurat, Mak Engkom Didenda Rp 400 Ribu

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 16, 2021
in PERISTIWA
0
Langgar Aturan PPKM Darurat, Mak Engkom Didenda Rp 400 Ribu

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

LEBAK, BANPOS-
Melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemilik warung nasi uduk ”Mak Engkom” yaitu Komariah (60) di Kampung Rumbut, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak dijatuhi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan divonis dinyatakan bersalah dengan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.
“Sebetulnya dengan denda sebesar Rp 400 ribu saya keberatan, seharusnya Rp 250 ribu. Karena kan penghasilan saya sekarang minim, pengunjungnya berkurang,” kata Komariah kepada BANPOS usai sidang Tipiring secara virtual di Stasiun Rangkasbitung, Jum’at (16/72021).
Komariah mengaku, bahwa aturan PPKM Darurat tidak boleh berjualan melebihi waktu yang telah ditentukan, akan tetapi saat itu dirinya sedang kurang enak badan sehingga tidak mengetahui ada petugas Satpol PP datang.
“Saya tahu aturannya, tapi waktu itu saya tidak tahu ada petugas yang dating dan saya juga tidak tahu ada yang makan ditempat. Waktu itu saya lagi dikerokin didalam rumah, ditempat saya kan makannya ngambil sendiri dan karyawan juga sedang didalam jadi tidak tahu ada yang makan,” terangnya.
Karena putusannya sudah ditetapkan, lanjut Komariah, dirinya mau tidak mau harus membayar denda walaupun uang untuk membayarnya dapat pinjam.
“Ya mau bagaimana lagi, saya akan membayarnya walaupun dapat pinjam dari saudara. Kedepannya saya tidak mau mengulanginya lagi sudah kapok, baru kali ini saya disidang,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Operasi dan Pengendalian pada Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak Anna Wahyudin mengatakan, berdasarkan hasil siding yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, pemilik warung nasi uduk Mak Engkom dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.
“Iya benar, yang bersangkutan berdasarkan hasil sidang oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah terbukti melanggar aturan PPKM Darurat dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400.000,” katanya.
Anna menjelaskan, warung nasi uduk Mak Engkom sebelumnya sudah mendapatkan teguran karena beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan. Karena teguran pertama tidak diindahkan dan saat tim Satgas Covid-19 melakukan operasi PPKM Darurat kembali, diwarung nasi uduk tersebut ada pengunjung yang makan ditempat dan masih buka melebihi pukul 20.00 WIB.
“Sudah dua kali melanggar jam operasional PPKM Darurat, yang pertama kita berikan teguran dan sosialisasi. Kali kedua tim kita mendapatkan pelanggaran selain jam operasional juga Take Away, jadi kedapatan ada konsumen yang makan ditempat,” terangnya.
Dengan telah adanya putusan dalam siding Tipiring tersebut, lanjut Anna, yang bersangkutan wajib membayar denda dengan langsung mentransfer ke8 rekening kas daerah.
“Pelanggar wajib mentransfernya ke rekening kas daerah, kita tidak menerima tunai. Setelah itu, pelanggar bisa menunjukan bukti transfer dan baru akan kita berikan KTP yang sebelumnya petugas sita,” ugkapnya.(dhe)

ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Next Post
Kapolres Serang Kerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Distribusi Paket Bantuan

Kapolres Serang Kerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Distribusi Paket Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×