"Kami ini juga memegang perkara Tipikor lain. Satu yang ini, dan
satunya lagi terkait hibah Ponpes. Nah yang hibah Ponpes itu
lebih dulu saya pegang. Sampai sekarang tidak dilakukan
pelimpahan perkara atau tahap dua. Sedangkan kasus dugaan
korupsi masker ini perkara yang paling baru, namun sudah
dilimpahkan. Kenapa ini duluan? Silahkan terjemahkan sendiri,"
terangnya.
Berdasarkan informasi yang pihaknya dapat, sidang pertama
perkara pokok dugaan korupsi masker akan dilaksanakan pada
Rabu (21/7) mendatang. Hal itu kemungkinan besar sebelum
adanya putusan praperadilan yang tengah dilakukan. Jika
demikian, maka praperadilan yang telah berlangsung akan secara
otomatis batal mengacu pada KUHAP.
"Kalau itu sudah masuk, berarti gugur praperadilan. Makanya
nanti kita lihat saja, apakah sudah masuk pokok perkara atau
belum (Rabu nanti). Dalam hal ini, kami akan tetap mematuhi
aturan yang berlaku sesuai dengan KUHAP," ucapnya.
Humas PN Serang, Uli Purnama, membenarkan bahwa pihaknya
telah menerima perkara dari Kejati Banten terkait dengan kasus
dugaan korupsi masker. Perkara tersebut dijadwalkan akan
masuk sidang pertama pada Rabu mendatang.
"Memang kan awalnya sudah masuk praperadilan. Lalu perkara
juga sudah masuk yah. Untuk sidang pertamanya itu pada 21 Juli
yah, pokoknya setelah WFH selesai," ujarnya melalui sambungan
telepon.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ia menuturkan bahwa secara ketentuan, apabila suatu perkara
pokok telah disidangkan oleh pengadilan, maka praperadilan
yang berlangsung jika belum sampai pada putusan, secara
langsung akan batal.
"Saya bicara terkait dengan ketentuan ya. Dalam KUHAP
memang mengatur demikian. Apabila perkara pokok sudah
masuk, maka otomatis proses praperadilan itu akan batal.
Berbicara ketentuan ya itu, bukan berbicara formal," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan,
saat ingin dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon tidak
mengangkat. Begitu pula dengan pesan WhatsApp yang dikirim
oleh BANPOS, tidak mendapatkan respon.(DZH/ENK)