Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejati Dinilai Abaikan Hak Tersangka, Dugaan Korupsi Masker Disidang Pekan Depan

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 16, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Kejati Dinilai Abaikan Hak Tersangka, Dugaan Korupsi Masker Disidang Pekan Depan

"Kami ini juga memegang perkara Tipikor lain. Satu yang ini, dan
satunya lagi terkait hibah Ponpes. Nah yang hibah Ponpes itu
lebih dulu saya pegang. Sampai sekarang tidak dilakukan
pelimpahan perkara atau tahap dua. Sedangkan kasus dugaan
korupsi masker ini perkara yang paling baru, namun sudah
dilimpahkan. Kenapa ini duluan? Silahkan terjemahkan sendiri,"
terangnya.

Berdasarkan informasi yang pihaknya dapat, sidang pertama
perkara pokok dugaan korupsi masker akan dilaksanakan pada
Rabu (21/7) mendatang. Hal itu kemungkinan besar sebelum
adanya putusan praperadilan yang tengah dilakukan. Jika
demikian, maka praperadilan yang telah berlangsung akan secara
otomatis batal mengacu pada KUHAP.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

"Kalau itu sudah masuk, berarti gugur praperadilan. Makanya
nanti kita lihat saja, apakah sudah masuk pokok perkara atau
belum (Rabu nanti). Dalam hal ini, kami akan tetap mematuhi
aturan yang berlaku sesuai dengan KUHAP," ucapnya.

Humas PN Serang, Uli Purnama, membenarkan bahwa pihaknya
telah menerima perkara dari Kejati Banten terkait dengan kasus
dugaan korupsi masker. Perkara tersebut dijadwalkan akan
masuk sidang pertama pada Rabu mendatang.

"Memang kan awalnya sudah masuk praperadilan. Lalu perkara
juga sudah masuk yah. Untuk sidang pertamanya itu pada 21 Juli
yah, pokoknya setelah WFH selesai," ujarnya melalui sambungan
telepon.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia menuturkan bahwa secara ketentuan, apabila suatu perkara
pokok telah disidangkan oleh pengadilan, maka praperadilan
yang berlangsung jika belum sampai pada putusan, secara
langsung akan batal.

"Saya bicara terkait dengan ketentuan ya. Dalam KUHAP
memang mengatur demikian. Apabila perkara pokok sudah
masuk, maka otomatis proses praperadilan itu akan batal.

Berbicara ketentuan ya itu, bukan berbicara formal," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan,
saat ingin dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon tidak
mengangkat. Begitu pula dengan pesan WhatsApp yang dikirim
oleh BANPOS, tidak mendapatkan respon.(DZH/ENK)

Page 2 of 2
Prev12
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Next Post
Kapolres Jenguk 4 Anggota Isoman Terpapar Covid-19

Kapolres Jenguk 4 Anggota Isoman Terpapar Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×