Menurutnya, kebanyakan pelanggar dari pedagang diberikan sanski karena melayani
masyarakat makan di tempat. Padahal pedagang seharusnya tidak lagi melayani
masyarakat untuk makan di tempat.
“Karena memang seharusnya kan tidak boleh makan di tempat, harusnya take away
saja, dibungkus. Mereka boleh buka tapi tidak boleh menyediakan makan ditempat,”
ucapnya.
Sementara itu, enam pelanggar lainnya yang berasal dari masyarakat umum hanya
diberikan sanksi ringan dan sosialisasi karena melanggar protokol kesehatan.
“Sanksi sosial juga dilaksanakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker,
edukasi supaya mereka paham dan mematuhi prokes. Paling push-up, nyanyi, dan
nyapu jalan saja,” tuturnya.
Ia mengaku, tipiring kedua ini menyasar kepada para pedagang dan pengelola usaha
yang tidak mengindahkan peraturan PPKM Darurat. Ke depan, tipiring akan
dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring).
“Iyah mulai sekarang kami menyasar ke pedagang dan (pelaku-red) usaha. Tipiring
online ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM namun tidak
mengurangi makna dari tipiring ini,” tandasnya.(DZH/ENK)