Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home COVID-19

Gegara Piring Kena Tipiring

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 16, 2021
in COVID-19, HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Tipiring Bakal Fokus ke Pelaku Usaha, Di Cilegon Sasar Tiga Wilayah

SERANG, BANPOS – Empat orang pedagang di Kota Serang terjaring razia aturan
PPKM Darurat dan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Uniknya, satu diantara
empat pedagang tersebut terjaring razia dan dijatuhi sanksi tipiring lantaran terdapat
satu piring kotor yang ada di tempatnya berdagang.

Adalah Finty Dwi, salah seorang pedagang gado-gado yang divonis bersalah dengan
sanksi denda sebesar Rp100 ribu, dengan bukti sebuah piring kotor. Meskipun ia
mengakui bahwa dirinya telah melanggar aturan karena telah menyediakan makan di
tempat, tetap saja ia merasa keberatan. “Karena hanya piring kotor saja satu, dan tidak
ada orang yang makan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (15/7).

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Meski keberatan, ia tetap menunaikan kewajibannya dengan membayar denda. Namun,
ia berharap agar sanksi yang diberikan tidak langsung berupa denda atau kurungan.

Setidaknya, pihak Satgas Covid-19 memberikan sanksi teguran terlebih dahulu.
“Memang sih sosialisasinya sudah jauh-jauh hari. Tapi kan biasanya hukuman itu tetap
dijalankan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi Pandemi Covid-19. Seharusnya ada
peringatan dulu kalau memang ada pelanggaran,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa berdasarkan hasil
patroli, ditemukan 10 pelanggar aturan PPKM Darurat. Dari 10 pelanggar, enam
diantaranya merupakan masyarakat umum, dan empat lainnya pedagang. Keempat
pedagang itu dilakukan sidang Tipiring, namun satu tidak hadir dalam persidangan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Jumlahnya ada 4 orang yang disidang tipiring, pedagang semua. Sekarang baru tiga
orang yang sidang, satu orang lagi tidak datang. Mungkin nanti akan kami panggil agar
bisa diputuskan sanksinya oleh majelis hakim,” ujarnya di kantor Kecamatan Serang.

Kusna menuturkan bahwa berdasarkan hasil sidang tipiring tersebut, tiga orang
pedagang diberikan sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. Sehingga denda yang
terkumpul selama pelaksanaan sidang tipiring sebesar Rp300 ribu.

“Karena yang satunya mungkin tidak datang hari ini, tapi sudah diputuskan sanksinya
denda. Mungkin nanti nambah menjadi Rp400 ribu,” terangnya.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Next Post
Perpanjangan PPKM Darurat Ditentukan Hari Ini, Pemda Lamban Serap Anggaran Covid-19

Perpanjangan PPKM Darurat Ditentukan Hari Ini, Pemda Lamban Serap Anggaran Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×