“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah peduli, saat ini saya lagi fokus melaksanakan dan menghormati keputusan kekalahan di Pengadilan Negeri Serang,” tandasnya.
Terpisah, Ketua LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk), Feriyana, menanggapi hal ini mengajak semua pihak untuk menghormati dan mengawal apapun keputusan yang ditetapkan pengadilan.
“Saat ini pihak PT AM Indo Tek sebagai tergugat sudah menerima putusan itu, kita harus hargai juga. Selanjutnya yang akan kita kawal adalah pelaksanaan dari putusannya tersebut. Dan patut kita ketahui bersama juga, berdasarkan fakta dan riset-riset yang dilakukan lembaga-lembaga dunia yang profesional dan independen telah menyatakan bahwa adanya Pandemi Covid 19 sejak awal itu sangat berpengaruh yang luar biasa terhadap munculnya resesi global ekonomi bukan hanya Indonesia saja tetapi hampir seluruh negara di dunia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta meminta inspektorat untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi terkait persoalan pengadaan tug boat di PT PCM. “Tugboat harus terang benderang lah, harus diperjelas jangan jadi berita yang liar. Saya kira nanti kita akan menugaskan inspektorat untuk mendalami dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Sanuji kepada BANPOS saat ditemui di Gedung DPRD Cilegon usai menghadiri Paripurna penyampaian RPJMD 2021-2026, pekan lalu.
Sanuji juga meminta penegak hukum untuk turun tangan menyelesaikan masalah persoalan tugboat gaib tersebut.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Dari sisi hukum kewenangannya aparat hukum untuk membuktikan kemana alirannya, apa masalah sebenarnya itu kan tanggung jawab pemerintah yang kemarin yah, orang per orang yang terlibat harus ditanya. Iya jangan sampai liar harus diperjelas diselesaikan dituntaskan supaya jelas,” terang Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.(LUK/ENK)