Ketika dikonfirmasi, Humas PN Serang Uli Purmana mengaku belum bisa dikonfirmasi karena masih menjalani Work From Home (WFH) sampai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir.
“Maaf kantor PN Serang sedang melaksanakan WFH sampai tanggal 20 Juli 2021. Nanti kalau sudah kembali normal saya akan infokan,” kata Uli melalui aplikasi perpesanan.
Sementara, Direktur PT. AM Indo Tek, RM Aryo Maulana menyatakan menerima sekaligus menghormati vonis yang ditetapkan PN Serang. Dia menyatakan akan bertanggung jawab atas segala yang sudah diputuskan tersebut.
“Kami sangat menghormati keputusan tersebut. Kami juga berterima kasih atas perhatian dari semua pihak yang sudah berkomentar,” kata saat melalui aplikasi perpesanan, akhir pekan lalu.
Meski demikian, Aryo juga meluruskan tudingan banyak pihak yang menyebut pengadaan tug boat di PT PCM adalah fiktif. Dia mengklaim telah menjalani proses pengadaan, termasuk melakukan survey barang dan lain-lain.
“Kalo fiktif itu nggak akan ada survey dan lain-lain, ini kan murni karena adanya krisis ekonomi global akibat adanya pandemi Covid 19,” kata Aryo.
Aryo melanjutkan, dalam pengadaan tug boat, PT AM Indo Tek menjalin kerja sama pembiayaan dengan perusahaan asal Singapura. Namun, seiring pandemi Covid-19 yang juga melanda negeri singa itu, investor tersebut tiba-tiba membatalkan kesepakatan untuk membiayai pengadaan tug boat PT PCM.
“PT AM Indo Tek juga sudah mengeluarkan biaya-biaya operasional untuk pengadaan tug boat ini. Saya juga sudah mencicil pengembalian uang yang sudah dibayarkan kepada PT PCM. Karenanya saya kaget ketika PT. PCM menggugat perusahaan saya,” kata Aryo.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa kami sangat menghormati putusan kekalahan ini. Namun perlu disampaikan bahwa harga kapal Tug Boat itu sebenarnya Rp69 milliar, pihak AM Indo Tek mencarikan sisanya. Tapi pihak di Singapura karena krisis global tidak jadi membiayai,” tegasnya menambahkan.
Dirinya sempat mengutip putusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran virus corona disease 2019 (covid 19 ) sebagai bencana nasional, sehingga dirinya berharap Majelis Hakim yang terhormat dapat memahami kesulitan yang dihadapi berbagai perusahaan di Indonesia untuk melakukan penetapan janji atau komitmen kontrak.
Discussion about this post