Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, PPKM darurat resmi diberlakukan. Diwilayah hukum Polresta Tangerang, telah disiapkan 6 posko penyekatan. Posko itu disiapkan agar PPKM Darurat berjalan dengan optimal.
“Tadi malam tepat jam 24.00 WIB, kami sudah memulai kegiatan penyekatan di 6 posko yaitu di wilayah-wilayah pintu keluar-masuk Kabupaten Tangerang,” katanya.
Wahyu menyebut, pihaknya sudah menyiapkan skema penjagaan dan penyekatan. Strategi itu didukung dengan pendisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, serta kebijakan pembatasan pada sektor-sektor yang telah diatur.
“Sesuai arahan Pak Kapolri dan Pak Kapolda, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Apabila ada pelanggaran protokol kesehatan atau pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat, maka kami akan tindak tegas,” ungkapnya. (DHE/RUL)
Discussion about this post